-->
Skip to main content

Permendikbud 44 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA DAN SMK

Permendikbud 44 Tahun 2019 - Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPBD ) untuk Jenjang Taman Kanak-kanak ( TK ), Sekolah Dasar ( SD ), Sekolah Menengah Pertama ( SMP ), Sekolah Menengah Atas ( SMA ) dan Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) telah datur dalam Permendikbud No 44 Tahun 2019. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 ini bertuujuan untuk mendorong akese layanan pendidikan, menjadi pedoman kebijakan kepala daerah dalam teknis pelakasanaan PPDB dan pedoman kepala sekolah dalam melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah. Pada kempatan kali ini admin akan membagikan sedikit isi yang terkandun dalam Permendikbud 44 Tahun 2019.



PERMENDIKBUD NOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG PPDB

(TK, SD, SMP, SMA DAN SMK)

BAB I 
KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 
  1. Sekolah adalah sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan. 
  2. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk Sekolah anak usia dini pada jalur pendidikan formal. 
  3. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. 
  4. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. 
  5. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs. 
  6. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs. 
  7. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah.

Pasal 2 
  1. PPDB dilakukan berdasarkan: a. nondiskriminatif; b. objektif; c. transparan; d. akuntabel; dan e. berkeadilan. 
  2. Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Pasal 3 
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
b. digunakan sebagai pedoman bagi :
  1. kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB 
  2. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.

BAB II 
TATA CARA PPDB 
Bagian Kesatu Persyaratan 

Pasal 4 
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A.
b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

Pasal 5 
  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia : a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 
  2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun. 
  3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

Pasal 6 
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP :
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
b. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

Pasal 7 
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK :
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Pasal 8
(1) Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

(2) Sekolah yang :
a. menyelenggarakan pendidikan khusus.
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 huruf a, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a.

Pasal 9 
(1) Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

Pasal 10 
Calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah dikecualikan dari :
a. syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7.
b. ijazah atau dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 7.


Bagian Kedua 
Jalur Pendaftaran PPDB Paragraf 1 
Umum 

Pasal 11 
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
a. zonasi.
b. afirmasi.
c. perpindahan tugas orang tua/wali.
d. prestasi.

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. (5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.


Selengkapnya :
PENMENDIKBUD 44 TAHUN 2019

Link Unduh :


Itulah tadi permendikbud nomor 44 tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan. Bagi bapak/Ibu Guru maupun Kepala Sekolah yang membutuhkan file unduhan PDF tersebut, kami sedikan pada tautan link unduh yang tersedia diatas tadi. Semoga bermanfaat.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar