-->
Skip to main content

4 Catatan baru yang perlu diketahui oleh Guru tentang Penyederhanaan RPP

4 Catatan baru tentang Penyederhanaan RPP - RPP adalah merupakan rencana pelaksanaan pembelajaran yang telah dibuat/disiapkan oleh seorang guru sebelum melaksanakan kegiatan belajar mengajar disekolahnya.


Pada tanggal 10 Desember 2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan baru yaitu Bapak Nadiem Anwar Makarim, telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada kurikulum 2013 yang perlu sekali diketahui oleh sekolah, kelompok kerja guru mata pelajaran, kelompok kerja guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajran (MPMP) dan Individu Guru. Isi dari SE Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 yaitu sebagai berikut : 
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsif efisien , efektif dan berinteraksi kepada murid
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas komponen rpp yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah ( kegiatan pembelajaran ), dan penilaian pembelajaran ( assessment ) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok kerja guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru / Musyawarah Guru Mata pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2 dan 3.

SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2019




Itulah tadi mengenai Surat Edaran Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Bagi Bapak/Ibu Guru yang membutuhkan dok PDF silahkan unduh pada tautan yang kami telah sediakan. Semoga bermanfaat.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar