Persyaratan Pencairan Dana BSU Kemdikbud
Persyaratan Pencairan Dana BSU Kemdikbud Ke Bank - Dana BSU adalah Bantuan Subsidi Upah yang diberikan 1 kali oleh Pemerintah yang besarannya sebanyak Rp. 1.800.000. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan oleh Pemerintah kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus non PNS atau Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bawah Naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Siapa saja yang berhak menerima dana BSU? Dana BSU tersebut diperuntukan bagi Guru, Kepala Sekolah dan Dosen yang bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) sebagaimana yang kami jelaskan tadi.
Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) Kemdikbud dari Pemerintah yang diberikan kepada guru dan dosen yang bertatus non PNS tersebut bertujuan untuk mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid 19). Untuk mengetahui selengkapnya mengenai Program BSU dan persyaratan pencairan bsu ke Bank, sobat blog bisa lihat pada Drive Buku Saku yang Opspwk.web.id sajikan.
PERSYARATAN PENCAIRAN DANA BSU KE BANK
Berkas atau dokumen persyaratan yang harus dibawa ke Bank untuk proses pencaira bsu kemdikbud yaitu sebagai berikut :
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah di tanda tangani
- Print Out Info GTK
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Bilamana ada, sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)