-->
Skip to main content

Pedoman Pengelolaan Keuangan Sekolah Tahun 2019/2020

Pengelolaan keuangan dalam suatu lembaga ataupun organisasi merupakan suatu hal yang sangat baik dan akan sangat sekali membantu dalam upaya pencapaian visi suatu lembaga tersebut. Pencapaian standar kompetensi lulusan di suatu sekolah tidak dapat dipisahkan dengan standar pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Pada Permendiknas No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan telah mengatur bagaimana pengelolaan yang baik pada suatu lembaga agar dapat membantu dalam upaya pencapaian tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan bersama. 
Upaya untuk memenuhi Permendiknas Nomor 19 Tahun 2017, maka lembaga sekolah perlu adanya Pedoman Pengelolaan Pembiayaan yang akan menjadi acuan dalam pengelolaan pendidikan sehingga dapat bermanfaat bagi peningkatan kualitas pembelajaran dan pengelolaan layanan pendidikan.


Advertisement


CONTOH PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2019-2020

(Pasal 1)

  1. Kepala Sekolah adalah Kepala SDN......... Kabupaten ... Provinsi ....
  2. Sumber Dana adalah dana yang diperoleh oleh pihak Sekolah dengancara yang sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
  3. Komite Sekolah adalah Kelompok masyarakat yang berfungsi membantu pelaksanaan proses pembelajaran di Sekolah

(Pasal 2)


Jenis Pembiayaan Pendidikan


  1. Pembiayaan Pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya operasional
  2. Biaya Investasi meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pembangunan sumber daya manusia dan modal kerja tetap
  3. Biaya Operasi meliputi :
  • Honorarium pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji
  • Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai
  • Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya listrik, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

(Pasal 3)

Sumber Dana untuk pelaksanaan pendidikan di sekolah terdiri dari :
  1. Pengelolaan keuangan negara : Pemerintah , baik pemerintah pusat atau daerah 
  2. Orang Tua / Wali Murid
  3. Masyarakat diluar Orang Tua/ Wali Murid baik perorangan, kelompok, maupun badan usaha yang berkeinginan untuk membantu pendidikan di Sekolah

(Pasal 4)

Tujuan

Tujuan Pedoman Pengelolaan Biaya Investasi Dan Operasional Sekolah bertujuan untuk :
  1. Mengatur sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola
  2. Tata cara penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana untuk biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal
  3. Mengatur kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukanya
  4. Mengatur pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran untuk dilaporkan kepada Komite Sekolah serta institusi diatasnya

(Pasal 7)

  1. Pembiayaan pendidikan yang bersumber dari dana pemerintah dikelola langsung oleh sekolah dengan memberikan laporan pertanggung jawaban kepada pihak-pihak yang berwenang
  2. Pembiayaan yang bersifat biaya operasi yang di dapatkan dari masyarakat melalui komite sekolah, pengelolaanya diserahkan oleh komite sekolah kepada sekolah dengan mempertimbangkan tujuan dan prinsip pengelolaan
  3. Pembiayaan pendidikan yang bersifat biaya investasi pengelolanya dilakukan oleh sekolah dengan persetujuan komite sekolah

(Pasal 10)

Honorarium Manajemen Sekolah

  1. Pendidik di SDN 3 Tegalmunjul berhak atas honorarium yang terdiri dari : honorarium pembelajaran dan tunjangan honorarium tugas tammbahan
  2. Honorarium pembelajaran adalah honorarium yang diterima pendidik tidak tetap berdasarkan kesepakan perjanjian kerja
  3. Honorarium tugas tambahan adalah honorarium yang diterima pendidik tidak tetap karena mendapatkan tugas dari sekolah diluar tugas utama sebagai pendidik
  4. Besarnya pembayaran honorarium tenaga pendidik tidak tetap sebesar :
  • Honorarium pembelajaran : (disesuaikan dengan surat perjanjian kerjasama dan atau kontrak kerja )
  • Honorarium tugas tambahan : (disesuaikan dengan jenis tugas )

(Pasal 13)

Honorarium Kepanitian

  1. Untuk melaksanakan tugas yang berkaitan langsung dan tidak langsung dengan proses  pendidikan maka sekolah dapat membentuk kepanitiaan
  2. Kepanitian yang dibentuk bersifat ad hoc, dan akan berakhir apabila kegiatan telah selesai dilaksanakan
  3. Susunan kepanitiaan ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala sekolah dengan disertai deskripsi tugas masingmasing anggota kepanitiaan
  4. Susunan kepanitiaan sekurang-kurang terdiri dari Penanggung jawab, ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi sesuai dengan kebutuhan
  5. Setiap anggota kepanitiaan berhak mendapatkan honorarium sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Selengkapnya mengenai contoh pedoman pembiayaan operasional sekolah tahun 2019/2020 , Bapak/Ibu maupun tim pendidik di sekolah yang membutuhkan pendoman ini, dapat mengunduh  pada tautan dengan klik disini atau download pada Link-1,atau Link-2.
Semoga bermanfaat....
Baca juga : 
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar