Download Permendikbud 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
Permendikbud 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara
Bendera di Sekolah , Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang pedoman upacara bendera di sekolah, untuk sekolah TK,
SD/SMP/SMA/SMK,MI/MTs/MA pelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan salah
satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai
penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang
mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta
tanah air di kalangan peserta didik.
Permendikbud 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, Guna menjamin tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, upacara bendera harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, sehingga perlu disusun pedoman mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera, dengan ketentuan a
·
Upacara Bendera yang selanjutnya disebut Upacara
adalah penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia
·
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Bendera adalah Sang Merah Putih
·
Pembina Upacara adalah kepala sekolah, wakil kepala
sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat
·
Pemimpin Upacara adalah peserta didik yang dipilih
untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.
Permendikbud
22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
Pedoman Upacara Bendera
di Sekolah, Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari
setiap:
a. peringatan
Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
b. hari
Senin; dan
c. hari
besar nasional.
Hari besar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain meliputi:
a. Hari
Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
b. Hari
Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
c. Hari
Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan
d. Hari
Pahlawan pada tanggal 10 November.
Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk:
a. memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. membiasakan
bersikap tertib dan disiplin;
c. meningkatkan
kemampuan memimpin;
d. membiasakan
kekompakan dan kerjasama;
e. menumbuhkan
rasa tanggung jawab; dan
f. mempertebal
semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Petugas Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit meliputi:
a. Pembawa
Naskah Pancasila;
b. Pembaca
Teks Pembukaan UUD 1945;
c. Pembaca
Teks Janji Siswa;
d. Pembaca
Doa;
e. Pemimpin
Lagu/Dirigen;
f. Kelompok
Pengibar Bendera; dan
g. Kelompok
Paduan Suara.
Lagu Indonesia Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat. (2) Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Unduh
Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Permendikbud 22 Tahun 2018
Pedoman Upacara Bendera
di Sekolah, Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Kelompok Paduan
Suara bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan
lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan
(1) Bentuk formasi barisan untuk melaksanakan Upacara diatur sebagai berikut: a. bentuk segaris; atau b. bentuk U.
(2) Bentuk segaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dalam satu baris dan menghadap ke pusat Upacara.
(3) Bentuk U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dan berbentuk huruf U dan menghadap ke pusat Upacara.
(4) Bentuk formasi barisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan keadaan sekolah dan lapangan yang tersedia.
(1) Bentuk formasi barisan untuk melaksanakan Upacara diatur sebagai berikut: a. bentuk segaris; atau b. bentuk U.
(2) Bentuk segaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dalam satu baris dan menghadap ke pusat Upacara.
(3) Bentuk U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dan berbentuk huruf U dan menghadap ke pusat Upacara.
(4) Bentuk formasi barisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan keadaan sekolah dan lapangan yang tersedia.
Dalam Pedoman Upacara
Bendera di Sekolah, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal yang telah
diundangkan. Agar bagi setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Link Download 👇👇👇