Perbedaan Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku Pembantu Pajak
Apa bedanya sih antara Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank dan Buku Pembantu Pajak???
Sebelum kita bahas perhatikan gambar di bawah ini 👇👇👇

Sebelum kita bahas perhatikan gambar di bawah ini 👇👇👇

Oke.... Pembahasannya ni...
1) Buku
Kas Umum
Buku Kas Umum (BKU)
disusun untuk masing-masing rekening bank yang dimiliki oleh sekolah. Pembukuan
dalam BKU meliputi semua transaksi eksternal, yaitu yang berhubungan dengan
pihak ketiga dengan ketentuan sebagai berikut:
Ø kolom
penerimaan memuat penerimaan dari penyalur dana (BOS atau sumber dana lain),
penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank; dan
Ø kolom
pengeluaran memuat pengeluaran untuk pembelian barang dan jasa, biaya
administrasi bank, pajak atas hasil dari jasa giro, dan setoran pajak.
BKU
harus diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadi dan tidak
menunggu terkumpul satu minggu/bulan) dan transaksi yang dicatat di dalam buku
kas umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu buku pembantu kas, buku
pembantu bank, dan buku pembantu pajak. Formulir yang telah diisi
ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.
2) Buku Pembantu Kas
Buku
ini harus mencatat tiap transaksi tunai dan ditandatangani oleh Bendahara dan
Kepala Sekolah.
3) Buku
Pembantu Bank
Buku
ini harus mencatat tiap transaksi melalui bank (baik cek, giro maupun tunai) dan
ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.
4) Buku
Pembantu Pajak
Buku
pembantu pajak berfungsi mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak
serta memonitor pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut
pajak.
Sumber :