Cara membuat Kode e-Billing Pajak Lewat DJP Online
Cara membuat Kode e-Billing Pajak Lewat DJP Online
Hal
yang utama yang dilakukan sebelum mendapatkan kode e-billing lewat DJP online
adalah anda harus memiliki akun DJP online. Bila tidak ada, Anda tidak bisa
mendapatkan kode billing. Terus, bagaimana caranya untuk memiliki Akun DJP
Online? Anda harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
untuk meminta nomor EFIN Pajak.
Buat Anda yang sudah memiliki akun DJP Online,
langsung saja masuk ke alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login. Lalu
langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1.
Login
dengan memasukan nomor NPWP serta password Anda
2.
Serta
jangan lupa juga menuliskan kode autentifikasi yang berada di dalam kotak. Klik
Login
4. Pilih
tab yang berwarna hijau dan bertuliskan Isi SSE
5.
Isi
form surat setoran elektronik
6.
Pilih
jenis pajak yang ingin dibayarkan serta jenis setoran pajak
7.
Pilih
masa pajak; dari bulan apa sampai bulan apa
8.
Pilih
juga tahun masa pajak
9.
Isikan
nominal pajak yang akan disetorkan
10. Isi kolom uraian bila ada informasi
tambahan yang ingin disampaikan.
11. Klik simpan
12. Dua Kotak dialog konfirmasi akan
muncul.
v
Pilih
Ya untuk kotak dialog pertama
v
Pilih
Ok untuk kotak dialog kedua
13. Akan muncul halaman baru dengan 2
tombol perintah.
v
Kotak
hijau, Ubah SSP: untuk mengubah data yang sudah dimasukan
v Kotak Ungu, Kode Billing: untuk melanjutkan proses
14. Jika memilih Kode Billing, kotak
dialog baru akan muncul sebagai pemberitahuan bahwa kode billing Anda sudah
dibuat. Klik Ok.
15. Kode billing Anda berhasil dibuat
16. Laman selanjutnya akan menampilkan
informasi Anda serta nomor kode billing dan masa berlakunya.
17. Klik kotak cetak kode billing, jika
ingin mencetaknya.
18. Setelah hasil tercetak/terdownload, maka akan pemabayaran sudah dapat dilakulan di Teler Bank, Internet Banking, Mobile Banking.
DAFTAR BANK PERSEPSI
Apabila ada yang salah mohon komentarnya ya....
Selesai...