-->
Skip to main content

Cara membuat Kode e-Billing Pajak Lewat DJP Online

Cara membuat Kode e-Billing Pajak Lewat DJP Online

Hal yang utama yang dilakukan sebelum mendapatkan kode e-billing lewat DJP online adalah anda harus memiliki akun DJP online. Bila tidak ada, Anda tidak bisa mendapatkan kode billing. Terus, bagaimana caranya untuk memiliki Akun DJP Online? Anda harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk meminta nomor EFIN Pajak.
Buat  Anda yang sudah memiliki akun DJP Online, langsung saja masuk ke alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login. Lalu langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1.    Login dengan memasukan nomor NPWP serta password Anda
2.    Serta jangan lupa juga menuliskan kode autentifikasi yang berada di dalam kotak. Klik Login





3.   Pilih Ikon yang bertuliskan Billing System


4.   Pilih tab yang berwarna hijau dan bertuliskan Isi SSE



5.    Isi form surat setoran elektronik
6.    Pilih jenis pajak yang ingin dibayarkan serta jenis setoran pajak
7.    Pilih masa pajak; dari bulan apa sampai bulan apa
8.    Pilih juga tahun masa pajak
9.    Isikan nominal pajak yang akan disetorkan
10. Isi kolom uraian bila ada informasi tambahan yang ingin disampaikan.
11. Klik simpan



12. Dua Kotak dialog konfirmasi akan muncul.
v  Pilih Ya untuk kotak dialog pertama


v  Pilih Ok untuk kotak dialog kedua



13.  Akan muncul halaman baru dengan 2 tombol perintah.
v  Kotak hijau, Ubah SSP: untuk mengubah data yang sudah dimasukan
v  Kotak Ungu, Kode Billing: untuk melanjutkan proses



14. Jika memilih Kode Billing, kotak dialog baru akan muncul sebagai pemberitahuan bahwa kode billing Anda sudah dibuat. Klik Ok.



15. Kode billing Anda berhasil dibuat
16. Laman selanjutnya akan menampilkan informasi Anda serta nomor kode billing dan masa berlakunya.
17. Klik kotak cetak kode billing, jika ingin mencetaknya.

18. Setelah hasil tercetak/terdownload, maka akan pemabayaran sudah dapat dilakulan di Teler Bank, Internet Banking, Mobile Banking.  

 



DAFTAR BANK PERSEPSI






Apabila ada yang salah mohon komentarnya ya....

Selesai...

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar